𝟲 𝐉𝐄𝐍𝐈𝐒 𝐏𝐄𝐋𝐀𝐍𝐆𝐆𝐀𝐑𝐀𝐍 𝐒𝐀𝐌𝐁𝐔𝐍𝐆𝐀𝐍 𝐏𝐄𝐋𝐀𝐍𝐆𝐆𝐀𝐍

Dalam menjaga kualitas dan keberlanjutan pelayanan air bersih, Perumda Tirta Musi menegaskan beberapa jenis pelanggaran yang dilarang dilakukan oleh pelanggan. Pelanggaran ini tidak hanya dapat merugikan perusahaan tetapi juga masyarakat luas. Berikut adalah jenis-jenis pelanggaran tersebut :

1. 𝐏𝐔𝐓𝐔𝐒 - 𝐏𝐀𝐊𝐀𝐈
Pelanggan menggunakan air setelah dilakukan pemutusan (sementara/permanen)

2. 𝐓𝐄𝐄 𝐒𝐄𝐁𝐄𝐋𝐔𝐌 𝐌𝐄𝐓𝐄𝐑 (𝐁𝐲𝐩𝐚𝐬𝐬)
Melakukan bypass sebelum meteran tanpa melalui sistem yang sah.

3. 𝐒𝐀𝐌𝐁𝐔𝐍𝐆𝐀𝐍 𝐈𝐋𝐄𝐆𝐀𝐋
Melakukan penyambungan pipa secara ilegal tanpa izin resmi dari pihak Perumda Tirta Musi.

4. 𝐌𝐄𝐍𝐘𝐄𝐋𝐀𝐍𝐆𝐊𝐀𝐍/𝐌𝐄𝐍𝐉𝐔𝐀𝐋 𝐀𝐈𝐑
Memanfaatkan air yang didistribusikan untuk kepentingan lain atau menjualnya kepada pihak ketiga tanpa izin.

5. 𝐑𝐄𝐕𝐈𝐒𝐈 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐈𝐙𝐈𝐍 (𝐌𝐄𝐌𝐈𝐍𝐃𝐀𝐇𝐊𝐀𝐍 𝐏𝐎𝐒𝐈𝐒𝐈 𝐏𝐈𝐏𝐀/𝐌𝐄𝐓𝐄𝐑)
Memindahkan meteran atau pipa air tanpa persetujuan resmi dari Perumda Tirta Musi.

6. 𝐌𝐄𝐑𝐔𝐒𝐀𝐊 𝐊𝐎𝐏𝐋𝐈𝐍𝐆, 𝐒𝐄𝐆𝐄𝐋, 𝐌𝐄𝐓𝐄𝐑 𝐀𝐈𝐑, 𝐌𝐄𝐋𝐄𝐏𝐀𝐒 𝐌𝐄𝐓𝐄𝐑/𝐌𝐄𝐓𝐄𝐑 𝐓𝐈𝐃𝐀𝐊 𝐃𝐈𝐅𝐔𝐍𝐆𝐒𝐈𝐊𝐀𝐍 𝐒𝐄𝐑𝐓𝐀 𝐏𝐀𝐒𝐀𝐍𝐆 𝐏𝐎𝐌𝐏𝐀 𝐒𝐄𝐁𝐄𝐋𝐔𝐌 𝐌𝐄𝐓𝐄𝐑
Tindakan merusak atau melepas meter/segel resmi, atau memasang pompa sebelum meter sehingga pemakaian air tidak tercatat.

Melakukan perubahan posisi meter air sendiri akan dikategorikan sebagai
𝐏𝐄𝐋𝐀𝐍𝐆𝐆𝐀𝐑𝐀𝐍 yang akan menyebabkan 𝐏𝐄𝐌𝐔𝐓𝐔𝐒𝐀𝐍 dan dikenakan
denda pelanggaran dan biaya administrasi.