Jenis-Jenis Pelanggaran yang Tidak Boleh Dilakukan di Perusahaan Air Tirta Musi :
Dalam menjaga kualitas dan keberlanjutan pelayanan air bersih, Perumda Tirta Musi menegaskan beberapa jenis pelanggaran yang dilarang dilakukan oleh pelanggan. Pelanggaran ini tidak hanya dapat merugikan perusahaan tetapi juga masyarakat luas. Berikut adalah jenis-jenis pelanggaran tersebut :

1. 𝐏𝐔𝐓𝐔𝐒 - 𝐏𝐀𝐊𝐀𝐈
Pelanggan menggunakan air setelah dilakukan pemutusan (sementara / permanen)
2. 𝐓𝐞𝐞 𝐒𝐞𝐛𝐞𝐥𝐮𝐦 𝐌𝐞𝐭𝐞𝐫 (𝐁𝐲𝐩𝐚𝐬𝐬)
Melakukan bypass sebelum meteran tanpa melalui sistem yang sah.
3. 𝐒𝐚𝐦𝐛𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐈𝐥𝐞𝐠𝐚𝐥
Melakukan penyambungan pipa secara ilegal tanpa izin resmi dari pihak Perumda Tirta Musi.
4. 𝐌𝐞𝐧𝐲𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐧 / 𝐌𝐞𝐧𝐣𝐮𝐚𝐥 𝐀𝐢𝐫
Memanfaatkan air yang didistribusikan untuk kepentingan lain atau menjualnya kepada pihak ketiga tanpa izin.
5. 𝐑𝐞𝐯𝐢𝐬𝐢 𝐓𝐚𝐧𝐩𝐚 𝐈𝐳𝐢𝐧 (𝐌𝐞𝐦𝐢𝐧𝐝𝐚𝐡𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐨𝐬𝐢𝐬𝐢 𝐏𝐢𝐩𝐚 𝐈𝐧𝐝𝐮𝐤)
Memindahkan meteran atau pipa air tanpa persetujuan resmi dari Perumda Tirta Musi.
6. 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐤𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐮𝐛𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐏𝐨𝐬𝐢𝐬𝐢 𝐌𝐞𝐭𝐞𝐫 𝐀𝐢𝐫 𝐒𝐞𝐧𝐝𝐢𝐫𝐢
Segala bentuk modifikasi terhadap posisi meter air yang dilakukan secara mandiri dianggap sebagai pelanggaran serius.

𝐒𝐀𝐍𝐊𝐒𝐈 :
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan tindakan tegas berupa 𝐏𝐄𝐌𝐔𝐓𝐔𝐒𝐀𝐍 𝐋𝐀𝐘𝐀𝐍𝐀𝐍, 𝐃𝐄𝐍𝐃𝐀 𝐏𝐄𝐋𝐀𝐍𝐆𝐆𝐀𝐑𝐀𝐍, 𝐃𝐀𝐍 𝐁𝐈𝐀𝐘𝐀 𝐀𝐃𝐌𝐈𝐍𝐈𝐒𝐓𝐑𝐀𝐒𝐈. Oleh karena itu, pelanggan dihimbau untuk mematuhi semua peraturan guna menjaga pelayanan air bersih yang berkelanjutan.

---------------------------------------------
(𝐔𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐒𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐈𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐛𝐢𝐬𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐦𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐃𝐌 𝐈𝐧𝐬𝐭𝐚𝐠𝐫𝐚𝐦 @𝐩𝐞𝐫𝐮𝐦𝐝𝐚𝐭𝐢𝐫𝐭𝐚𝐦𝐮𝐬𝐢, 𝐓𝐰𝐢𝐭𝐭𝐞𝐫 @𝐓𝐢𝐫𝐭𝐚𝐌𝐮𝐬𝐢, 𝐂𝐚𝐥𝐥 𝐂𝐞𝐧𝐭𝐞𝐫 𝟎𝟕𝟏𝟏 𝟑𝟓𝟓𝟐𝟐𝟐 𝐝𝐚𝐧 𝐖𝐡𝐚𝐭𝐬𝐚𝐩𝐩 𝟎𝟖𝟏𝟏𝟕𝟖𝟖𝟖𝟐𝟖𝟐).

𝐊𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐣𝐮𝐠𝐚 𝐘𝐨𝐮𝐭𝐮𝐛𝐞 𝐂𝐡𝐚𝐧𝐧𝐞𝐥 𝐏𝐞𝐫𝐮𝐦𝐝𝐚 𝐓𝐢𝐫𝐭𝐚 𝐌𝐮𝐬𝐢 𝐏𝐚𝐥𝐞𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠, 𝐥𝐢𝐧𝐤 𝐚𝐝𝐚 𝐝𝐢 𝐛𝐢𝐨