Salah satu keunggulan dari pendekatan pembangunan air limbah di Kota Palembang adalah penerapan Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial (GEDSI) dan Perlindungan (Safeguard). Apa dan bagaimana GEDSI dan safeguard diterapkan dalam pembangunan air limbah Kota Palembang, berikut kita bahas secara singkat.

Definisi Gender dan Kesetaraan Gender

Berbeda dengan jenis kelamin (seks) dimana laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan biologis seperti perempuan bisa hamil dan melahirkan sementara laki-laki tidak, gender mengacu kepada perbedaan peran dan fungsi laki-laki dan perempuan yang diharapkan oleh masyarakat. Berdasarkan definisinya, Gender mengacu kepada karakteristik, ekspektasi, dan norma sosial, perilaku, dan kultural yang dikaitkan dengan identitas sebagai laki-laki dan perempuan. Sebagai contoh, urusan pengelolaan air minum dan air limbah di rumah tangga dianggap masyarakat sebagai peran perempuan, sementara keputusan untuk menyambung air minum dan air limbah diberikan kepada laki-laki. Padahal, peran ini tidak dipengaruhi oleh karakteristik biologis dan bisa dikerjakan tanpa membedakan laki-laki dan perempuan.  

Kesetaraan gender adalah kesetaraan hak, tanggung jawab, dan kesempatan bagi laki-laki dan perempuan. Setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam pembangunan yaitu untuk mendapatkan akses, manfaat, dan kesempatan untuk berperan dan berpartisipasi

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa peraturan terkait pengarusutamaan gender, salah satunya dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 menyebutkan mengenai pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional. 

Dalam konteks Pembangunan Air Limbah di Kota Palembang, kesetaraan gender difokuskan pada aspek bagaimana masyarakat apapun gendernya dapat memperoleh informasi dan membuat keputusan yang baik mengenai sanitasi di rumah tangga.

Apa itu Pelibatan Disabilitas?

Pelibatan disabilitas adalah partisipasi aktif dan penuh arti dari penyandang disabilitas dalam menunjukkan hak-hak mereka, sesuai dengan konvensi atas hak-hak penyandang disabilitas. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2026 mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 mengenai Akses Permukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas, dapat disimpulkan bahwa persamaan hak dan perlindungan bagi penyandang disabilitas difasilitasi oleh pemerintah pusat dan daerah.

Counsellor Iklim dan Infrastruktur, Kedutaan Besar Australia di Jakarta, Ibu Rebecca Valentine berfoto bersama perwakilan HWDI, Tim Sosialisasi, dan WLCC dalam Peringatan Hari Perempuan Internasional 2024 di PTM. Photo: KIAT

Peraturan tersebut juga mengatur tentang pemenuhan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas di permukiman. Program pembangunan air limbah Kota Palembang dalam setiap pelaksanaan kegiatan baik bersama unsur pemerintahan, masyarakat, maupun mitra pembangunan seperti Kemitraan Indonesia Australia untuk Infrastruktur (KIAT) selalu menjaga dan menerapkan prinsip-prinsip aksesibilitas seperti pelibatan penyandang disabilitas dalam diskusi dan konsultasi publik, penyediaan jalur khusus bagi kursi roda, terdapat jalan landai (ramp) bagi orang yang mempunyai gangguan penglihatan, dan juga penyediaan juru bahasa isyarat (JBI).

Apa itu Inklusi Sosial?

Inklusi Sosial adalah proses peningkatan peran individu dalam masyarakat. Inklusi sosial juga dapat diartikan sebagai upaya yang memastikan semua individu, terlepas dari latar belakang sosial ekonomi, etnisitas, agama, jenis kelamin, atau kemampuan memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses sumber daya dan partisipasi dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi

Dalam pelaksanaan kegiatan di Program Pembangunan Air Limbah Kota Palembang atau PCSP, Perumda Tirta Musi, didukung oleh proyek PERINTIS KIAT, mendukung institusi pemerintah daerah dan masyarakat untuk dapat memberikan ruang untuk peningkatan kesempatan untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial bagi setiap individu tanpa memandang latar belakangnya. 

Kesempatan untuk mengungkapkan pendapat dan mengambil keputusan diberikan kepada setiap orang, termasuk Penyandang Disabilitas dan Perempuan. Program PCSP memfasilitasi Penyandang Disabilitas, Perempuan, dan kelompok marjinal lain untuk dapat turut serta menyampaikan pendapat dalam pembuatan strategi, rencana, dan monitoring pelaksanaan dari pembangunan sambungan perpipaan air limbah.

Apa itu Safeguard atau Perlindungan?

Safeguard secara umum dapat diartikan adalah tindakan yang menjaga (tidak menyakiti/merugikan) baik itu manusia maupun lingkungan, dengan tidak mencederai fisik, emosional dan psikologis, khususnya yang dilakukan dengan sengaja. Dalam konteks PCSP, diharapkan bahwa berbagai pihak yang terlibat seperti masyarakat dan kelompok rentan, termasuk juga kontraktor dapat terlindungi dari hal-hal yang bersifat mencederai atau menyakiti mereka selama proses pembangunan infrastruktur sanitasi.

Mengapa Diperlukan Pendekatan GEDSI dan Safeguard dalam Pembangunan lnfrastruktur Air Limbah?

Infrastruktur berdampak langsung pada kesejahteraan sosial, penghasilan, pendidikan, dan kesehatan. Terdapat bukti bahwa integrasi GEDSI dalam pembangunan infrastruktur, dapat memicu tersedianya infrastruktur yang lebih baik dan inklusif bagi semua

Terdapat perbedaan antara perempuan dan laki-laki dalam mengakses penggunaan, kendali atas, dan manfaat dari fasilitas dan jasa infrastruktur. Dalam konteks PCSP, peran perempuan sangat erat terkait dengan sanitasi dan kesehatan keluarga, namun akses dan kendali atas pembangunan infrastruktur, seperti contoh keputusan untuk menyambung ke pipa air limbah atau berlangganan sedot lumpur tinja belum tentu sepenuhnya berada dalam kendali perempuan dalam keluarga. Begitu juga dengan partisipasi penyandang disabilitas dalam perencanaan dan penentuan infrastruktur yang terbaik bagi penyandang disabilitas seperti terdapat ramp, atau papan petunjuk yang jelas, perlu diperhatikan untuk menghindari resiko kecelakaan dan memperkecil kesulitan dari penyandang disabilitas.

Penyediaan infrastruktur yang mudah diakses akan mendukung kebebasan baik bagi penyandang disabilitas, maupun bagi orang yang selama ini membantu penyandang disabilitas setiap hari. Infrastruktur yang inklusif juga dapat meningkatkan produktivitas yang nantinya akan meningkatkan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Pendekatan GEDSI telah diperkuat dalam berbagai Undang-Undang dan peraturan nasional, juga berbagai komitmen internasional dan dituangkan dalam rencana-rencana strategis pembangunan nasional.

Sedangkan safeguard merupakan langkah-langkah untuk mencegah dan mengatasi kerugian bagi manusia. Resiko bahaya akan meningkat saat ada kontak antara orang-orang yang memiliki perbedaan kekuasaan dan kerentanan. Dalam pembangunan infrastruktur, kelompok yang termasuk dalam pengarusutamaan GEDSI merupakan kelompok yang lebih rentan, sehingga proses pembangunan infrastruktur perlu dilakukan dengan lebih berhati-hati.