Selasa, 16 Desember 2025.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Palembang. Rapat paripurna ini membahas sejumlah agenda penting yang berkaitan dengan perencanaan anggaran, legislasi daerah, serta arah kerja DPRD pada tahun mendatang. Agenda rapat diawali dengan penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Palembang terkait hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Laporan tersebut menjadi landasan dalam perumusan kebijakan keuangan daerah guna mendukung keberlanjutan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

 


Selanjutnya, rapat paripurna dilanjutkan dengan Persetujuan Bersama atas Laporan Panitia Khusus II dan Panitia Khusus V DPRD Kota Palembang yang membahas Raperda Kota Palembang Tahun 2025. Persetujuan ini mencerminkan komitmen bersama dalam menyelesaikan tahapan pembahasan regulasi daerah secara komprehensif dan bertanggung jawab. Agenda berikutnya adalah Persetujuan Bersama Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palembang. Propemperda tersebut disusun sebagai pedoman pembentukan peraturan daerah yang terencana, terarah, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan Kota Palembang.

 


Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian Rencana Kerja DPRD Kota Palembang Tahun 2026 oleh Pimpinan DPRD Kota Palembang, yang memuat agenda dan program kerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan pada tahun 2026. Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun 2025 ini turut dihadiri secara langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama Perumda Tirta Musi sebagai bentuk dukungan dan sinergi BUMD dengan Pemerintah Kota Palembang dan DPRD dalam mendukung perencanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.