Mengenal Mekanisme Penanganan Keluhan Masyarakat Inklusif

Praktik konstruksi inklusif dilakukan untuk membekali kontraktor dan masyarakat yang akan bekerja bersama kontraktor dengan pemahaman mengenai air limbah, peningkatan keterampilan mengenai pertukangan, perlindungan (safeguard), dan juga kesehatan dan keselamatan kerja. Tujuan dari praktik konstruksi yang inkusif adalah agar para kontraktor memahami pentingnya pelaksanaan konstruksi yang aman bagi siapapun khususnya perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya. Berbagai pelatihan dan kegiatan dalam praktik konstruksi inklusif juga membekali para kontraktor dengan pembelajaran untuk perlindungan diri dalam bekerja.

Mengenal Mekanisme Penanganan Keluhan Masyarakat yang Inklusif

Dalam pembangunan infrastruktur yang melibatkan banyak pihak dan menyasar masyarakat, mekanisme penanganan keluhan masyarakat yang inklusif diperlukan untuk memberi saluran yang tepat apabila terjadi hal-hal yang tidak disepakati sehingga mengurangi konflik dan memperlancar proses pembangunan.

Di dalam konteks PCSP, keluhan atau komplain adalah kondisi ketika seseorang memberitahukan bahwa mereka tidak puas, melihat pelanggaran (atau potensinya), dan terkena dampak langsung ataupun tidak langsung oleh Proyek PCSP. Keluhan bisa berupa:

  • Pelaksanaan proyek yang melukai atau berpotensi melukai/menyakiti masyarakat, kelompok rentan, lingkungan, bangunan/properti, dan merusak nama baik/reputasi individual atau organisasi. Tindakan menyakiti ini termasuk yang disengaja maupun tidak disengaja.
  • Pelaksanaan proyek PCSP melanggar standar pekerjaan, manajemen, atau operasi.
  • Pelaksanaan proyek tidak merespon masukan-masukan atau kontribusi dari organisasi atau individual yang terdampak.

Sebagai contoh, selama masa kegiatan sosialisasi PCSP mulai dari bulan Oktober 2023 ke bulan Desember 2024, terdapat 125 keluhan dari masyarakat mengenai kebocoran pipa, ubin yang rusak akibat pemasangan pipa, dan toilet tersumbat.  

Dari studi kasus yang dilaksanakan PERINTIS pada bulan Juni-Juli 2024, disebutkan bahwa penanganan keluhan yang responsif dapat mengurangi resistensi masyarakat yang akan menyambung ke perpipaan air limbah.

PERINTIS bersama Pemerintah Daerah membangun mekanisme penanganan keluhan yang berfungsi untuk memastikan agar keluhan yang disampaikan oleh masyarakat dapat diproses oleh pihak yang berwenang dan terekam di dalam database laporan keluhan sehingga dapat diketahui perkembangan proses penanganannya.

Mekanisme Penanganan Keluhan yang Inklusif mewajibkan pelaksana pembangunan konstruksi, dalam hal ini di pelaksana PCSP untuk berkomitmen dalam mendengarkan keluhan dari masyarakat yang terlibat di PCSP, khususnya dari kelompok rentan dan anak-anak sebagai target utama pembangunan. Penyediaan berbagai sarana keluhan yang aman sesuai dengan kenyamanan masyarakat seperti: langsung kepada kontraktor, melalui tim sosialisasi door-to-door, melalui petugas CSO/CCO di Pusat Informasi (posko) PCSP, maupun melalui nomor kontak centre PCSP yang dikelola oleh Dinas PUPR dan Perumda Tirta Musi.

Beberapa kategori komplain/keluhan yang diterima adalah:

  • Keluhan mengenai konstruksi/yang terkait dengan konstruksi fisik, pada waktu sebelum, saat, dan setelah pembangunan fasilitas air limbah, 
  • Keluhan sensitif, seperti tindakan kekerasan atau ancaman terhadap kelompok rentan. Dalam merespon keluhan sensitif, mekanisme penanganan keluhan yang inklusif memastikan kerahasiaan informasi dan menggunakan perspektif berpihak kepada korban/penyintas.
  • Keluhan lain yang tidak terkait dengan pelaksanaan konstruksi PCSP.